Minggu, 18 Agustus 2024

HADITS KE-25 DARI KITAB ARBAIN AN-NAWAWI

 الحَدِيْثُ الخَامِسُ وَالعِشْرُونَ:

 Hadits Ke-25 dari Kitab Arbain an-Nawawi

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللّٰهِ -صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَا رَسُولَ اللّٰهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ: ((أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ)). قَالُوا يَا رَسُولَ اللّٰهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ: (( أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ )) [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sejumlah orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, mengajak pada kebaikan (makruf) adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya? Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)


*Urgensi hadits ini:*

Hadits ini merupakan kaedah yang sangat berharga bagi seorang muslim yang menghendaki kebaikan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim hendaknya berusaha untuk mempelajari hadits ini dan menghafalkannya serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


*Biografi Sahabat Abu Dzar Al-Ghifari* 

Abu Dzar Jundub bin Junadah al-Ghifari, beliau termasuk sahabat yang awal masuk Islam namun akhir hijrahnya. Sehingga tidak ikut perang badar. Beliau wafat pada tahun 32 H.


*Faedah-faedah dari hadits ini:*

Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:

1. Orang yang berperan dalam kebaikan tidak harus dikenal di kalangan manusia.

2. Para sahabat merupakan orang yang menegakkan sholat demikian pula puasa, baik yang kaya maupun miskin.

3. Orang-orang kaya mempunyai potensi yang besar dalam meraih pahala dengan kekayaannya, yaitu dengan sedekah.

4. Masing-masing punya peluang untuk memperbanyak sedekah dan kebaikan sesuai kemampun dan potensi yang dimiliki.

5. Banyaknya pintu-pintu kebaikan yang bisa diterapkan oleh seorang muslim.

6. Sedekah bukan hanya terbatas pada sedekah dengan harta saja. Namun hukum asalnya adalah bersedekah dengan harta.

7. Syahwat jika disalurkan pada yang halal bisa menjadi sedekah. Namun jika disalurkan pada yang haram akan menjadi dosa.


*Tambahan:*

Hadits ini menunjukkan antusiasnya para sahabat dalam berlomba-lomba pada kebaikan. Mereka ingin saling berpacu dalam mendapatkan pahala yang melimpah dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing individu. Ketika lemah dalam segi harta untuk memperbanyak sedekah, mereka mencari solusi agar bisa bersaing dengan amalan yang sekiranya mereka bisa berpacu dengannya.



Malang Selatan, 19 Agustus 2024

Abu Hisyam Liadi



*Bagi yang ingin support dakwah kami di sekitaran Malang Selatan, bisa japri (0821-3250-4342). InsyaAlloh, amanah kita sampaikan sesuai amanahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar