اَلْحَدِيْثُ الخَامِسُ:
Hadits
Ke-05: Wajibnya Mengikuti Petunjuk Nabi
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ
أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذا مَا
لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ]
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ.
Dari Ummul Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama)
kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak.” [HR.
Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain milik Muslim: “Barangsiapa
yang melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka ia
tertolak.”
Urgensi hadits ini:
Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini merupakan
kaedah yang besar diantara kaedah-kaedah Islam dan merupakan hadits yang
singkat namun padat dari ucapan Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam karena hadits ini menjelaskan
tentang batilnya seluruh kebid'ahan dan seluruh perkara yang baru dalam agama
islam. Hadits ini penting sekali untuk dihafal dan disebarkan karena hadits ini
senjata dalam mengingkari kemungkaran." [Syarah Shahih Muslim 12/242]
Biografi Sahabat Periwayat Hadits:
Aisyah binti Abu Bakar adalah diantara
istri-istrinya Nabi, sehingga beliau adalah ummuhatul mukminin (ibunya
orang-orang beriman) sebagaimana yang telah disampaikan oleh Allah bahwa
istri-istri nabi adalah ibundanya orang-orang beriman. Beliau terlahir di
Makkah kisaran 9 tahun sebelum hijrah. Beliau memiliki banyak keistimewaan dan
keutamaan. Beliau wafat tahun 57 atau 58 H dalam usia 66 tahun dan dimakamkan
di pemakaman Baqi', Madinah.
Faedah-faedah dari hadits ini:
Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai
pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:
1. Istri-istrinya Nabi adalah ummahatul mukminin
(ibunya orang-orang yang beriman).
2. Bolehnya berkunyah walaupun belum memiliki anak.
3. Islam adalah agama yang sempurna.
4. Barangsiapa yang mengada-ada perkara baru dalam
agama, maka tidak diterima darinya
5. Barangsiapa yang melakukan amalan ibadah yang tidak
disyariatkan, niscaya amalan itu tidak diterima darinya.
6. Hukum asal ibadah dalam agama ialah terlarang
kecuali adanya dalil yang mensyariatkannya.
7. Adapun dalam urusan dunia hukum asalnya boleh,
kecuali adanya dalil larangannya.
Tambahan:
Mengikuti dan meneladani Nabi akan sempurna jika
suatu amalan sesuai dengan syariat dalam 6 perkara, yaitu: sesuai sebab, jenis,
ukuran, tata cara, waktu, dan tempatnya. Tentunya juga harus dibarengi dengan
niat yang ikhlas karena Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar