Sahabat Abu Huroiroh mengatakan bahwa Rosululloh bersabda:
Jumat, 28 Juli 2023
E-book: Panduan Menegakkan Sholat (Lengkap&Praktis)
Rabu, 14 Desember 2022
SHOLAT TATHOWWU' (SHOLAT SUNNAH)
A.
SHOLAT RAWATIB
Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang
dikerjakan mengiringi shalat fardhu yang lima waktu. Ada yang dikerjakan
sebelum shalat fardhu (qabliyah) dan ada pula yang dikerjakan setelah shalat
fardhu (ba’diyah). Shalat sunnah rawatib sebaiknya dikerjakan di rumah, namun
dikerjakan di masjid juga tidak mengapa.
Adapun shalat-shalat sunnah rawatib adalah
sebagai berikut:
2 rakaat sebelum shalat shubuh
Hendaknya memendekkannya, dengan syarat: rukun
dan wajibnya tetap terpenuhi. Di antara surat yang dianjurkan untuk dibaca
adalah surat al-kafirun pada rakaat pertama dan surat al-ikhlas pada rakaat
kedua. Setelah shalat disunnahkan berbaring miring bertumpu pada pinggang
sebelah kanan sambil menunggu iqamat shalat shubuh, tentunya dengan syarat
tidak ketiduran sehingga luput dari shalat shubuh berjamaah. Dan berbaring ini
sebaiknya dilakukan di rumah, tidak di masjid.
Apabila belum sempat shalat sebelum shubuh,
hendaknya menggantinya dengan shalat setelah terbit matahari
4 rakaat sebelum shalat dhuhur dan 4 rakaat
setelahnya
Boleh juga dengan mengerjakan 4 rakaat sebelum
dhuhur dan 2 setelahnya, atau 2 rakaat sebelum dhuhur dan 2 rakaat setelahnya.
Shalat ini dikerjakan dengan 2 rakaat 2 rakaat, maksudnya setiap 2 rakaat
salam.
4 rakaat sebelum shalat ashar
Shalat ini juga dikerjakan dengan 2 rakaat 2
rakaat, maksudnya setiap 2 rakaat salam.
2 rakaat sebelum shalat maghrib dan 2 rakaat
setelahnya
2 rakaat sebelum shalat isya’ dan 2 rakaat
setelahnya
Apabila seorang muslim hendak sholat sunnah
(rawatib ataupun yang bukan rawatib) setelah sholat wajib, hendaknya berpindah
dari tempat yang ia pakai untuk sholat wajib, dan yang paling utama lagi
berpindah ke rumahnya atau paling tidak berpindah tempat.
B.
SHOLAT SUNNAH
SETELAH WUDHU
Nabi bersabda, “Tidaklah seorang muslim
berwudhu dan membaguskan wudhunya, kecuali Allah akan mengampuni dosanya yang
di antaranya dan shalat berikutnya.” [HR Muslim]
C.
SHOLAT
TAHIYATUL MASJID
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua
rakaat yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim ketika memasuki masjid.
Nabi bersabda, “Bila salah seorang di antaramu masuk masjid, janganlah ia duduk
sebelum shalat 2 rakaat.” [HR al-Bukhari dan Muslim]
D.
SHOLAT DHUHA
Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang
dikerjakan pada waktu antara naiknya matahari sampai menjelang waktu dhuhur.
Waktu shalat dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar 15 menit
setelah munculnya matahari sampai menjelang waktu dhuhur. Dan yang paling utama
adalah mengakhirkan waktunya sampai sengatan terik matahari terasa panas.
Shalat dhuha minimalnya 2 rakaat dan
maksimalnya tidak ada batasan tertentu, boleh 4 rakaat, 6 rakaat, 8 rakaat
ataupun lebih. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau berkata: “Adalah Rasulullah shalat dhuha 4 rakaat dan beliau menambah
(jumlah rakaatnya) sesuai kehendak Allah.” [HR Muslim 719]
E.
SHOLAT ISYROQ
(SETELAH MATAHARI TERBIT)
Sholat isyroq ialah sholat yang dikerjakan
setelah terbitnya matahari, awal waktu sholat dhuha. Sholat ini hukumnya sunnah
berdasarkan hadits berikut:
Dari Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu berkata:
Rosululloh bersabda, “Barangsiapa melaksanakan sholat fajar (shubuh) secara
berjamaah, lalu duduk untuk berdzikir kepada Alloh sampai matahari terbit.
Kemudian sholat 2 rokaat, maka dia mendapatkan seperti pahala haji dan umroh.”
Anas berkata: Rosululloh bersabda, “Sempurna, sempurna, dan sempurna.” [Hasan,
HR Tirmidzi 586]
F.
SHOLAT ANTARA
MAGHRIB DAN ISYA’
Sholat antara maghrib dan isya’ secara mutlak
tanpa batasan jumlah rakaat tertentu adalah sunnah berdasarkan beberapa dalil,
di antaranya:
Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallohu ‘anhu
berkata: “Saya pernah datang kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan
sholat maghrib bersamanya. Tatkala selesai sholat, beliau terus menjalankan
sholat hingga sholat isya’ kemudian keluar.” [Shohih, HR Ibnu Khuzaimah 1194,
Tirmidzi 3781, dan an-Nasa’i]
Adapun penamaan sholat antara maghrib dan isya’
dengan sholat awwabin adalah tidak tepat, karena istilah tersebut adalah untuk
sholat dhuha. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
صَلَاةُ
اْلأَوَّبِيْنَ حِيْنَ تَرْمُضُ اْلفِصَالُ
Sholatnya orang-orang awwabin (yang sering
bertaubat kepada Alloh) adalah ketika anak unta merasa kepanasan. [HR Muslim
848]
G.
SHOLAT TAHAJUD
ATAU SHOLAT MALAM
Sholat tahajud adalah sholat yang dikerjakan
pada malam hari setelah tidur terlebih dahulu. Sedangkan sholat malam (qiyamu
al-lail) lebih umum, mencakup sholat sebelum tidur maupun setelah tidur dan
termasuk juga sholat witir. Awal waktu bolehnya sholat tahajud ataupun sholat
malam adalah setelah sholat isya’, baik sholat isya’ dikerjakan pada waktunya
atau dikerjakan pada waktu maghrib dengan menjamak keduanya. Sedangkan akhir
waktunya adalah dengan terbitnya fajar shodiq.
Bagi orang yang khawatir tidak dapat bangun
malam, maka hendaknya sholat malam pada awal malam. Adapun bagi orang yang
yakin dapat bangun malam, maka lebih utama mengerjakannya pada akhir malam.
Rosululloh bersabda: “Barangsiapa yang khawatir tidak dapat bangun akhir malam,
maka hendaklah dia sholat witir pada awal waktunya. Dan barangsiapa yang punya
keinginan bangun malam maka hendaklah dia sholat pada akhir malam, karena
sholat akhir malam akan disaksikan dan hal itu lebih utama.” [HR Muslim 755]
Tatacara dan Jumlah Rokaat Sholat Malam
Ada beberapa cara melaksanakan sholat malam
yang sesuai dengan petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, di antaranya:
a.
Sebelas rokaat dengan setiap 2 rokaat salam dan
diakhiri dengan 1 rokaat
b.
Sebelas rokaat dengan 4 rokaat 4 rokaat dan
diakhiri dengan 3 rokaat
c.
Boleh juga sholat malam lebih dari 11 atau 13
rokaat, sesuai dengan kesanggupannya. Namun harus mencukupi syarat dan
wajibnya.
* Hendaknya Membuka Sholat Malam dengan 2
Rokaat Ringan
Aisyah radhiyallohu ‘anha berkata:
كَانَ رَسُوْلُ
اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيْ اِفْتَتَحَ صَلَاتَهُ
بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ
“Rosululloh jika bangun malam untuk sholat
malam beliau membuka sholatnya dengan sholat 2 rokaat ringan.” [HR Muslim 767]
H.
SHOLAT TARAWIH
Dinamakan shalat tarawih karena kaum muslimin
pada masa Rosululloh dan para sahabatnya memanjangkan sholat tarowih, sehingga
disela-sela dengan istirahat. Sholat tarowih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah
yang sangat dianjurkan). Rosululloh sangat menganjurkan umatnya untuk
menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan sholat.
Nabi shollohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang mendirikan (sholat) Ramadhan
dengan landasan iman dan mengharap pahala kepada Alloh, maka dosa-dosanya akan
diampuni.” [HR al-Bukhori 37]
Hendaknya seorang muslim tidak tertinggal dari
sholat tarawih secara berjamaah di masjid, agar mendapatkan pahala dan
ganjarannya. Hendaknya juga tidak berpaling kecuali imam telah selesai dari
shalat tarawih dan witir agar mendapatkan pahala melakukan shalat tarawih semalam
suntuk. Rosululloh bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ
اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa shalat bersama imam sehingga imam
beranjak pergi, maka Alloh mencatat baginya qiyam ramadhan (sholat tarowih)
semalam suntuk.” [HR Abu Dawud 1375]
Pelaksanaan sholat tarowih sebagaimana sholat
malam pada hari-hari selain bulan Romadhon. Waktu sholat tarawih adalah setelah
sholat sunnah ba’diyah isya hingga menjelang sholat shubuh. Adapun jumlah
bilangan rakaatnya yang paling utama adalah 11 rakaat dengan setiap 2 rakaat
salam. Rasulullah bersabda, “Shalat malam itu dikerjakan dua rakaat dua rakaat.
Oleh karena itu, jika salah seorang di antara kalian takut datangnya waktu
shubuh, kerjakanlah satu rakaat saja sebagai witir bagi shalat yang telah
dikerjakan.” [HR Bukhori 990]
Adapun kaum wanita, diperbolehkan ikut sholat
tarowih berjamaah di masjid jika mereka tidak terfitnah atau menimbulkan
fitnah. Dan hendaknya senantiasa menjaga adab-adab pergi ke masjid bagi kaum
wanita, di antaranya ialah:
1.
Tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki
2.
Tidak memakai minyak wangi yang tercium baunya
oleh orang lain
3.
Berjalan menuju masjid dengan tenang dan tidak
gaduh
4.
Terhindar dari aroma yang tidak sedap, seperti
bawang atau yang semisalnya
5.
Tidak menampakkan sebagian auratnya
6.
Apabila sholat telah selesai, hendaknya segera
keluar masjid sebelum kaum laki-laki
I.
SHOLAT WITIR
Pembahasan ini merupakan penyempurna dari
pembahasan shalat malam (tahajud dan tarawih). Shalat witir merupakan shalat
sunnah yang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin. Apabila shalat witir dengan 3
rakaat, maka disunnahkan membaca surat al-a’la pada rakaat pertama, surat
al-kafirun pada rakaat kedua dan surat al-ikhlas pada rakaat ketiga.
Apabila seseorang telah melakukan shalat malam
di awal waktu dan telah menutupnya dengan shalat witir, lalu Allah
memudahkannya untuk bangun di akhir malam, maka boleh baginya melakukan shalat
malam namun tidak boleh shalat witir lagi, karena tidak ada shalat witir dua
kali dalam satu malam.
Apabila seorang muslim sudah terbiasa melakukan
shalat witir, lalu tertidur darinya atau lupa, maka boleh mengqodho’nya di
siang hari setelah matahari terbit. Akan tetapi, dikerjakan dengan menggenapkan
bilangan rakaatnya dan tidak ganjil sebagaimana ketika dikerjakan pada malam
hari. Apabila biasanya shalat witir 11rakaat, maka mengqodho’nya di siang hari
sebanyak 12 rakaat.
Doa Qunut Witir
Doa qunut dalam witir hukumnya boleh, dan
sebagian ulama menganggapnya sunnah. Al-Hasan bin Ali rodhiyallohu ‘anhuma
berkata bahwa Rosululloh mengajarinya beberapa kalimat untuk diucapkan ketika
qunut witir, yaitu sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ
اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ
فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا
قَضَيْتَ،
فَإِنَّكَ
تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ،
وَلاَ يَعِزُّ
مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Ya Alloh, berilah aku petunjuk seperti
orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti
orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah seperti orang-orang
yang telah Engkau pimpin. Berkahilah segala yang telah Engkau berikan padaku.
Peliharalah aku dari keburukan sesuatu yang Engkau pastikan. Sesungguhnya
Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menentukan (menghukum) atas
Engkau.Sesungguhnya tidak akan hina orang-orang yang telah Engkau beri
kekuasaan. Dan tidak akan mulia orang-orang yang Engkau musuhi. Maha berkah
Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. [Shohih, HR Abu Dawud 1525, Tirmidz 464 dan
an-Nasa’i 3/248]
Doa ini boleh diucapkan sebelum ruku’ maupun
setelahnya. Dan disunnahkan untuk mengamalkannya setiap kali witir kecuali pada
awal bulan Ramadhan sampai pertengahan bulan Ramadhan. Disunnahkan pula untuk
mengangkat kedua tangan ketika qunut, sedangkan makmum mengamini doa yang
dibaca oleh imam.
J.
SHOLAT
ISTIKHOROH
Disyariatkan melakukan shalat istikharah
apabila seseorang berkehendak melakukan atau meninggalkan suatu perkara,
sedangkan dia mendapati keraguan dan ketidaktahuan akibat baik atau buruk
baginya di masa yang akan datang; seperti pernikahan, safar (bepergian), hutang
piutang, jual beli, sewa menyewa, membuka usaha dan semisalnya.
Apabila seorang muslim mempunyai rencana untuk
mengerjakan sesuatu, maka hendaknya melakukan shalat sunnah 2 rakaat. Kemudian
membaca doa:
اَللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ
مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ
الْغُيُوْبِ.
اَللَّهُمَّ
إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ
وَمَعَاشِيْ
وَعَاقِبَةِ
أَمْرِيْ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ
لِيْ فِيْهِ،
وَإِنْ كُنْتَ
تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ
أَمْرِيْ
فَاصْرِفْهُ
عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ
أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, aku memohon agar Engkau memilihkan
yang terbaik menurut-Mu. Aku memohon agar Engkau memberikan kepastian dengan
ketentuan-Mu. Aku memohon kepada-Mu dengan kemurahan Rabb Yang Maha Agung.
Karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedangkan aku tidak berkuasa, Engkau Maha
Tahu sedangkan aku tidak mengetahui, sesungguhnya Engkau mengetahui segala
sesuatu yang masih tersembunyi. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini
baik bagiku, dalam agamaku, dalam kehidupanku dan baik pula akibatnya, maka
berilah keputusan bagiku dan mudahkanlah ia bagiku, lalu berilah keberkahan
bagiku. Apabila Engkau mengetahui perkara tersebut buruk bagiku, dalam agamaku,
dalam kehidupanku dan buruk pula akibatnya bagiku, maka palingkan dia dariku
dan palingkan aku darinya serta berilah keputusan yang terbaik bagiku dimana
pun berada, kemudian jadikanlah aku rela atas kepusan-Mu tersebut.” [HR
al-Bukhari 2382]
Shalat istikharah dilakukan seperti shalat
sunnah yang lain yaitu sebanyak 2 rakaat, baik siang maupun malam hari. Adapun
doa istikharah boleh dibaca sebelum salam ataupun setelah salam dari shalat 2
rakaat. Bagi yang hendak shalat istikharah, hendaknya menghilangkan kecondongan
hatinya terhadap suatu perkara tersebut sebelum melakukan shalat dan doa
istikharah. Setelah shalat istikharah, sebaiknya menjalani apa yang dirasakan
lapang dadanya terhadap perkara tersebut, baik meneruskan ataupun
meninggalkannya.
Selain shalat dan doa istikharah, juga
disyariatkan agar meminta pendapat atau memusyawarahkan dengan orang yang
amanah dan berilmu.
K.
SHOLAT SEBELUM
JIMA’ BAGI SUAMI ISTRI
Disunnahkan bagi seorang suami untuk
mengerjakan sholat dua rokaat terlebih dahulu bersama istrinya sebelum
bercampur dengannya.
L.
SHOLAT KETIKA
DATANG DARI PERJALANAN JAUH
Apabila datang dari perjalanan jauh, hendaknya
tidak langsung pulang ke rumah melainkan datang ke masjid terlebih dahulu lalu
sholat dua rokaat.
Dari Ka’ab bin Malik, dia bercerita: “Jika
Rosululloh datang dari suatu perjalanan, maka beliau memulai kedatangannya itu
di masjid, lalu mengerjakan sholat dua rokaat dan kemudian duduk untuk
menyambut orang-orang.” [HR Buhori 4418 dan Muslim 2769]
M.
SHOLAT THOWAF
Setelah seorang muslim mengerjakan thowaf
keliling ka’bah tujuh kali putaran, hendaknya mengerjakan sholat thowaf dua
rokaat di belakang maqom ibrohim. Akan tetapi, jika hal itu sulit dilakukan,
maka hendaknya mengerjakan dimana saja yang diaa kehendaki dari masjidil harom.
Apabila lupa tidak sholat thowaf, maka harus
mengqodhonya saat teringat, baik ketika masih berada di tanah suci maupun sudah
berada di luar tanah harom.
Pada rokaat pertama disunnahkan membaca surat
al-kafirun, sedangkan pada rokaat kedua disunnahkan membaca surat al-ikhlas.
N.
SHOLAT TAUBAT
Sholat taubat adalah sholat sunnah dua rokaat
yang dilakukan karena melakukan suatu dosa.
Sholat taubat disyariatkan dan hukumnya sunnah.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Ali bin Abu Tholib berkata: “Saya adalah
seorang yang apabila mendengarkan suatu hadits dari Rosululloh, maka Alloh
memberiku manfaat yang dikehendaki-Nya. Apabila salah seorang dari para sahabat
bercerita kepadaku suatu hadits maka saya akan memintanya supaya bersumpah,
apabila dia bersumpah, saya akan membenarkannya. Dan Abu Bakar telah bercerita
padaku sedangkan beliau adalah orang yang jujur, beliau berkata: “Saya
mendengar Rosululloh bersabda: “Tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa
kemudian berwudhu dengan baik lalu sholat dua rokaat dan memohon ampun kepada
Alloh, kecuali Alloh pasti mengampuninya.” Kemudian Rosululloh membaca ayat, “Dan
orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri,
mereka ingat kepada Alloh …” [QS Ali Imron (3) ayat 135] [Hasaan, HR Abu
Dawud 1521, Tirmidzi 406 dan Ibnu Majah 1395]
O.
SHOLAT HAJAT
Sholat hajat disyariatkan dan hukumnya sunnah.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Utsman bin Hunaif bahwasanya ada seorang
laki-laki buta pernah datang kepada Nabi, seraya berkata: “Berdoalah kepada
Alloh agar menyembuhkanku!” Nabi bersabda: “Jika engkau menginginkan demikian,
saya akan mendoakan. Namun jika engkau mau bersabar, maka itu lebih baik
bagimu.” Lelaki itu menjawab: “Berdoalah!” Maka Nabi memerintahkannya supaya
berwudhu dengan sempurna dan sholat dua rokaat, lalu berdoa dengan doa ini: “Ya
Alloh, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan nabi-Mu, Nabi
rahmat. Sesungguhnya aku menghadap denganmu kepada Robbku agar terpenuhi
hajatku. Ya Alloh, berilah syafaat kepadanya untukku.” Dia (Utsman bin Hunaif)
berkata, “laki-laki itu kemudian mengerjaakan (saran Nabi) lantas sembuh.”
[Shohih, HR Tirmidzi 3578 dan Ibnu Majah 1384]
Tidak diperkenankan melakukan sholat hajat
untuk kepentingan yang tidak syar’i seperti untuk belajar tenaga dalam, ilmu
kekebalan dan sebagaainya.
P.
SHOLAT TASBIH
Sebagian ulama menghukumi hadits tentang sholat
tasbih adalah hadits dhoif (lemah) dan sebagian lainnya menyatakan shohih. Di
antara ulama yang menyatakan shohih adalah Abu Dawud, Al-Hakim, Al-baihaqi,
Ibnu Hajar, Ahmad Syakir, dan selainnya. Adapun pendapat yang rajih (paling
kuat dalilnya) adalah pendapat yang menyatakan keshohihannya. Wallohu a’lam
Tata cara sholat tasbih adalah sebagai berikut:
Waktu berdiri menjelang ruku’ membaca tasbih 15
kali
Waktu ruku menjelang i’tidal membaca tasbih 10
kali
Waktu berdiri menjelang sujud membaca tasbih 10
kali
Waktu sujud menjelang duduk di antara dua sujud
membaca tasbih 10 kali
Waktu duduk di antara dua sujud menjelang sujud
kedua membaca tasbih 10 kali
Waktu sujud kedua menjelang bangkit dari sujud
membaca tasbih 10 kali
Waktu duduk istirahat menjelang bangkit ke
rokaat berikutnya membaca tasbih 10 kali
Kemudian bangkit untuk mengerjakan rokaat
kedua, ketiga dan keempat seperti pada rokaat pertama. Sehingga jumlah totalnya
adalah 300 tasbih, karena setiap rokaatnya 75 tasbih dan dikerjakan dengan 4
rokaat.
Q.
SHOLAT GERHANA
Apabila terjadi gerhana bulan ataupun gerhana
matahari kaum muslimin disunnahkan melakukan bebarapa perkara berikut ini:
1.
Memperbanyak dzikir, istighfar, sedekah dan
ibadah-ibadah yang lainnya
2.
Keluar rumah untuk melaksanakan sholat gerhana
secara berjamaah di masjid
3.
Para wanita juga disunnahkan untuk mengikuti
shalat gerhana di masjid
4.
Muadzin menyeru manusia untuk melaksanakan
sholat tidak dengan adzan ataupun iqamah, akan tetapi dengan mengatakan:
اَلصَّلَاةُ
جَامِعَةٌ
5.
Khutbah setelah shalat gerhana
6.
Shalat gerhana matahari (shalat kusuf) ataupun
shalat gerhana bulan (shalat khusuf) dilaksanakan 2 rakaat, masing-masing
rakaat dilaksanakan dengan 2 kali ruku’, 2 kali sujud dan 2 kali membaca
al-fatihah. Dengan mengeraskan al-fatihah dan bacaan ayat-ayat Al-Quran. Shalat
gerhana diawali ketika matahari atau bulan sudah mulai kehilangan sebagian
cahayanya dan berakhir sampai selesainya gerhana tersebut.
Adapun tatacara pelaksanaan shalat gerhana
adalah sebagai berikut:
a.
Mengawali shalat dengan takbiratul ihram,
membaca doa iftitah, ta’awudz dan al-fatihah serta membaca surat (ayat-ayat)
yang lainnya yang agak panjang
b.
Kemudian memperlama ruku’
c.
Bangkit dari ruku’ pertama dengan mengucapkan:
سَمِعَ
اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
d.
Membaca al-fatihah lagi dan surat lainnya
seperti yang pertama, namun lebih pendek
e.
Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang,
tapi lebih pendek
f.
I’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, lalu
sujud kedua
g.
Kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua,
dan cara pelaksanaannya seperti pada rakaat pertama
h.
Diakhiri dengan salam
i.
Setelah shalat gerhana, imam berdiri untuk
berkhutbah
R.
SHOLAT ISTISQO’
Kaum muslimin hendaknya ke tanah lapang dalam
keadaan tawadhu’, khusyu’ dan berpakaian sederhana (tidak berpakaian mewah),
dan menampakkan butuhnya kepada pertolongan Allah. Setelah berkumpul di tanah
lapang, semuanya melaksanakan shalat 2 rakaat seperti shalat hari raya, yaitu
rakaat pertama bertakbir 7 kali dan pada rakaat kedua bertakbir 5 kali selain
takbir perpindahan.
Kemudian imam berkhutbah dengan memperbanyak
doa, meminta dengan sungguh-sungguh kepada Allah sambil berdiri menghadap kiblat,
mengangkat tangan tinggi-tinggi sampai kelihatan ketiaknya dan menghadapkan
punggung kedua telapak tangan mengarah ke langit.
Di antara doa yang diajarkan yang diajarkan
dari Rasulullah ketika minta hujan ialah:
اَللَّهُمَّ
أَسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا، نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ،
عَاجِلاً غَيْرَ آجِلٍ
“Ya Allah! Berilah kami hujan yang merata,
menyegarkan tubuh dan menyuburkan tanaman, bermanfaat, tidak membahayakan. Kami
mohon hujan secepatnya, tidak ditunda-tunda.” [Shohih, HR Abu Dawud 1169]
اَللَّهُمَّ
أَغِثْنَا، اَللَّهُمَّ أَغِثْنَا، اَللَّهُمَّ أَغِثْنَا
“Ya Allah! Berilah kami hujan. Ya Allah,
turunkan hujan pada kami. Ya Allah! Hujanilah kami,” [HR. Al-Bukhari 1/224 dan
Muslim 2/613]
اَللَّهُمَّ
اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ، وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ، وَأَحْيِي بَلَدَكَ
الْمَيِّتَ
“Ya Allah! Berilah hujan kepada hamba-hambaMu,
ternak-ternakMu, berilah rahmatMu dengan merata, dan suburkan tanahMu yang
tandus.” [Shahih, HR Abu Dawud]
Ada cara lain yang dicontohkan oleh Rasulullah
dalam meminta hujan kepada Allah, yaitu berdoa tanpa disertai shalat istisqa’.
Di antara cara tersebut ialah:
a.
Berdoa meminta hujan kepada Allah ketika
khutbah jum’at
b.
Berdoa meminta hujan di luar masjid. Misalnya
ketika berada di rumah, kebun, dawah atau tempat yang lainnya.
Yang disunnahkan ketika hujan tiba:
1.
Mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya agar
terkena siraman air hujan
2.
Ketika hujan berdoa dengan mengucapkan:
اَللَّهُمَّ
صَيِّبًا نَافِعًا
3.
[HR al-Bukhari 1032]
4.
Ketika hujan sudah reda berdoa dengan mengucapkan:
مُطِرْنَا
بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ
“Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat
Allah.” [HR Bukhori dan Muslim]