Kamis, 11 Januari 2024

MAKNA SUNNAH


Agar tidak terjadi kerancuan dalam memahami makna sunnah, perlu kiranya kita memahami makna sunnah, baik secara bahasa maupun secara istilah.

Secara bahasa bermakna perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: “Barangsiapa membiasakan (memulai atau menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam, dia akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti kebiasaan baik itu setelahnya dengan pahala yang sama sekali tidak lebih kecil dari pahala orang-orang yang mengikuti melakukan perbuatan baik itu. Sementara, barangsiapa yang membiasakan suatu perbuatan buruk dalam Islam, ia akan mendapatkan dosa atas perbuatannya itu dan dosa dari perbuatan orang yang melakukan keburukan yang sama setelahnya dengan dosa yang sama sekali tidak lebih kecil dari dosa-dosa yang ditimpakan bagi orang-orang yang mengikuti perbuatannya itu.” [HR Muslim 1017]

Kata “sunnah” yang dipergunakan dalam hadits tersebut adalah kata sunnah dengan pengertian etimologis. Maksudnya, siapa yang membuat perilaku tertentu dalam kebaikan atau kejahatan. Atau, siapa yang membuat kebiasaan yang baik dan yang membuat kebiasaan yang buruk. Orang yang membuat kebiasaan yang baik akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang yang mengikuti perbuatannya, dan orang yang membuat kebiasaan yang buruk maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. 

Adapun makna Sunnah secara syar’i berbeda-beda tergantung disiplin ilmunya. Berikut ini merupakan makna Sunnah yang digunakan oleh para ulama:

a. Menurut Ahli Aqidah

Sunnah adalah apa yang ada diatasnya Rosulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para Khulafaur Rosyidain serta para salafus sholih berupa I’tiqod (keyakinan) sebelum munculnya penyimpangan-penyimpangan.

b. Menurut Ahli Ushul

Sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam, berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.

c. Menurut Ahli Hadits

Sunnah bermakna Hadits, yaitu apa yang berasal dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dari perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, ataupun siroh (biografi Rosululloh).

d. Menurut Fuqoha (ahli fikih)

Sunnah adalah salah satu hukum syariat. Ia bermakna sesuatu yang dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agar dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak kuat dan tidak pasti. Sehingga, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan orang yang tidak mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika orang itu menolaknya dan membencinya atau bahkan mencelanya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat shubuh itu sendiri adalah fardhu.

e. Sunnah digunakan sebagai lawan dari kata bid'ah (sesuatu yang diada-adakan di dalam syariat dan menyerupai syariat)

Pengertian sunnah seperti inilah yang disinyalir oleh hadits riwayat Irbadh bin Sariah, salah satu hadits yang terdapat pada kitab arbain karya Imam Nawawi.

 “… orang yang hidup setelahku nanti akan melihat banyak perbedaan pendapat (di kalangan umat Islam). Dalam keadaan seperti itu, hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu dan janganlah kalian mengikuti hal-hal bid’ah, karena setiap perbuatan bid’ah adalah sesat.” [HR Abu Dawud 4607 dan Tirmidzi 2676]


Free ebook:

Panduan Menegakkan Sholat (Lengkap dan Praktis)

Semoga bermanfaat!


#belajarsholat #freeebook #panduansholat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar