Kamis, 11 Januari 2024

PEMBAGIAN HUKUM FIKIH


Berdasarkan hukum fikih ada pembagian berdasarkan taklifi, yaitu orang yang dituntut melakukan atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu. 

Adapun Pembagian Hukum tersebut ada 5, yaitu:

1. Wajib

Wajib yaitu tuntutan secara pasti dari syari’ (pembuat syariat) untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman seperti firman Alloh yang artinya: “Dirikanlah olehmu sholat dan tunaikan zakat”. [QS al-Baqoroh (2) ayat 43]

2. Sunnah

Sunnah yaitu perbuatan yang dituntut melakukannya namun tidak dikenakan siksa bagi yang meninggalkannya. Seperti perbuatan sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib misalnya sholat-sholat nafilah (sholat-sholat sunnah), bersiwak ketika hendak berwudhu, dan sebagainya.

3. Haram

Haram yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti membunuh jiwa seseorang.

4. Makruh

Makruh ialah tuntutan meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Akan tetapi, seorang muslim hendaknya meninggalkan sesuatu yang makruh karena makruh adalah sesuatu yang dibenci jika dilaksanakan, semisal: makan dan minum sambil berdiri, dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah: yaitu perkara-perkara yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.

*Catatan untuk perkara yang mubah:

a. Jangan berlebihan dan jangan pula sibuk dengan perkara yang mubah sehingga melalaikan dari akhirat

b. Jangan mengada-ada perkara baru dalam agama atau tanpa ada maslahatnya dalam urusan dunia atau tidak menjadi sarana kemaslahatan yang lain.


Ebook Lengkapnya:

Panduan Menegakkan Sholat (Lengkap dan Praktis)

Semoga bermanfaat!


#Sholat, # Panduansholat #freeebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar