Rabu, 26 Juni 2024

HADITS KELIMA DARI ARBAIN AN-NAWAWI

 اَلْحَدِيْثُ الخَامِسُ:

 Hadits Kelima

عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هذا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدُّ. [رواه البخاري ومسلم]

Dari Ummul Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka amalan tersebut tertolak’.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  وفي رواية لمسلم:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ.

Dan dalam riwayat lain milik Muslim: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka ia tertolak.”


*Urgensi Hadits*

Imam An-Nawawi berkata, "Hadits ini merupakan kaedah yang besar diantara kaedah-kaedah Islam dan merupakan hadits yang singkat namun padat dari ucapan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم karena hadits ini menjelaskan tentang batilnya seluruh kebid'ahan dan seluruh perkara yang baru dalam agama islam. Hadits ini penting sekali untuk dihafal dan disebarkan karena hadits ini senjata dalam mengingkari kemungkaran." [Syarah Shahih Muslim 12/242]


*Biografi Ummu Abdillah Aisyah* 

Aisyah binti Abu Bakar adalah diantara istri-istrinya Nabi. Beliau terlahir di Makkah kisaran 9 tahun sebelum hijrah. Beliau memiliki banyak keistimewaan dan keutamaan. 

Beliau wafat tahun 57 atau 58 H dalam usia 66 tahun dan dimakamkan di Baqi', Madinah.


#Faedah-faedah dari hadits ini:

Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:


1. Istri-istrinya Nabi adalah ibunya orang-orang yang beriman (ummahatul mukminin).

2. Bolehnya berkunyah walaupun belum memiliki anak.

3. Islam adalah agama yang sempurna.

4. Barangsiapa yang mengada-ada perkara baru dalam agama, maka tidak diterima darinya

5. Barangsiapa yang melakukan amalan ibadah yang tidak disyariatkan, niscaya amalan itu tidak diterima darinya.

6. Hukum asal ibadah dalam agama ialah terlarang kecuali adanya dalil yang mensyariatkannya.

7. Adapun dalam urusan dunia hukum asalnya boleh, kecuali adanya dalil larangannya.


*Tambahan*

Mengikuti dan meneladani Nabi akan sempurna jika suatu amalan sesuai dengan syariat dalam 6 perkara, yaitu: sesuai sebab, jenis, ukuran, tata cara, waktu, dan tempatnya. Tentunya juga harus dibarengi dengan niat yang ikhlas karena Alloh, karena 2 perkara ini merupakan syarat diterimanya amal, yaitu ikhlas dan mutaba'ah (mengikuti nabi).


Malang Selatan, 27 Juni 2024

Abu Hisyam Liadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar