Minggu, 06 Oktober 2024

Hadits Ke-32 dari Kitab Arbain an-Nawawi

 اَلْحَدِيْثُ الثَّانِي وَالثَّلَاثُوْنَ:

 Hadits Ke-32 dari Kitab Arbain an-Nawawi

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja apalagi dengan sengaja.” [Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain]


*Urgensi hadits ini:*

Hadits ini merupakan hadits yang banyak faedah dan merupakan kaedah yang sangat berharga bagi seorang muslim. Hendaknya setiap muslim berusaha untuk menghafal, memahami, mengamalkan dan menyampaikan pada orang lain.


*Biografi Sahabat Periwayat Hadits* 

Beliau adalah Abu Sa'id, Sa'ad bin Malik bin Sinan al-Khudri, asli dari Madinah. Saat perang uhud, beliau sangat berkeinginan untuk ikut namun Nabi tidak memperkenankannya karena usianya masih 13 tahun. Beliau diantara sahabat yang sangat banyak meriwayatkan hadits dari Nabi. Para ulama berselisih pendapat tentang tahun kematiannya, dinyatakan 76 H atau 63 H. Dimakamkan di pekuburan Baqi', Madinah.


*Faedah-faedah dari hadits ini:*

Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:

1. Islam menganjurkan kebaikan-kebaikan dan mencegah dari segala bentuk kemungkaran.

2. Seorang muslim hendaknya tidak berbuat yang mudhorot atau memudhorotkan orang lain walaupun tanpa sengaja.

3. Apalagi dengan adanya unsur kesengajaan untuk memudhorotkan diri sendiri ataupun untuk orang lain.

4. Haramnya berbuat kedholiman, karena kedholiman merupakan kegelapan di hari kiamat.

5. Hadits ini merupakan dalil untuk suatu kaedah fikih yang besar sekaligus lafal ini yang biasa digunakan. 

6. Hadits yang diterima tidak harus yang diriwayatkan oleh imam bukhori atau imam muslim saja. Namun bisa jadi dari yang lainnya pun bisa diterima jika memang haditsnya bisa diterima.

7. Hadits dhoif karena mursal bisa jadi terangkat derajatnya jika banyak jalan yang saling menguatkan. Dan permasalahan ini dipelajari dalam ilmu hadits.


*Tambahan:*

Seorang muslim hendaknya berusaha untuk menjaga 5 unsur primer berikut yang diistilahkan dengan dharuriyatul khamsah, yaitu menjaga:  agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Sehingga jika seseorang berusaha menjaga kelima perkara tersebut, ia akan dimudahkan untuk menjauhi perkara yang menimbulkan kemudharatan.



Malang Selatan, 06 Oktober 2024

Abu Hisyam Liadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar