Minggu, 06 Oktober 2024

Hadits Ke-33 dari Kitab Arbain an-Nawawi

 اَلْحَدِيْثُ الثَّالِثُ وَالثَّلَاثُوْنَ:

 Hadits Ke-33 dari Kitab Arbain an-Nawawi

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” [Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim]


*Urgensi hadits ini:*

Hadits ini merupakan hadits yang banyak faedah dan  kaedah yang sangat berharga bagi seorang muslim. Hendaknya setiap muslim berusaha untuk menghafal, memahami, mengamalkan dan menyampaikan pada orang lain.


*Biografi Sahabat Periwayat Hadits* 

Beliau adalah Abul Abbas Abdullah bin Abbas, anak pamannya Nabi. Beliau lahir 3 tahun sebelum hijrah. Beliau dijuluki al-bahr (lautan) karena keluasan ilmunya. Beliau wafat di Thoif pada tahun 68 H.


*Faedah-faedah dari hadits ini:*

Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:

1. Sifat manusia serba kurang sehingga dibutuhkan pemutus keputusan yang adil.

2. Pentingnya menjaga keadilan agar tercipta kebaikan untuk semua pihak.

3. Syariat islam menjaga hak-hak manusia, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan nashab.

4. Pengaku wajib mendatangkan bukti, baik dengan saksi ataupun bukti yang didapati.

5. Adapun orang yang mengingkari bisa dengan sumpah ataupun juga mendatangkan bukti-buktinya.

6. Hadits ini merupakan kaedah yang sangat berharga bagi seorang hakim, yaitu pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya.

7. Manusia menghukumi sesuatu berdasarkan bukti-bukti yang ada atau sumpah yang kuat. Adapun kebenaran yang sesungguhnya dikembalikan kepada Alloh Yang MahaMengetahui kebenarannya.


*Tambahan:*

Bisa jadi seseorang menang dalam persidangan di dunia karena kecurangannya, namun seorang muslim hendaknya senantiasa bertakwa kepada Alloh dalam setiap urusannya. Hendaknya senantiasa takut akan siksa Alloh dan mengharap pahala dari-Nya dalam setiap keadaannya.




Malang Selatan, 07 Oktober 2024

Abu Hisyam Liadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar