Senin, 07 Oktober 2024

Hadits Ke-34 dari Kitab Arbain an-Nawawi

 اَلْحَدِيْثُ الرَّابِعُ وَالثَّلَاثُوْنَ:

 Hadits Ke-34 dari Kitab Arbain an-Nawawi

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim]


*Urgensi hadits ini:*

Hadits ini merupakan hadits yang banyak faedah dan merupakan kaedah yang sangat berharga bagi seorang muslim dalam mengingkari kemungkaran. Hendaknya setiap muslim berusaha untuk menghafal, memahami, mengamalkan dan menyampaikan pada orang lain.


*Biografi Sahabat Periwayat Hadits* 

Beliau adalah Abu Sa'id, Sa'ad bin Malik bin Sinan al-Khudri, asli dari Madinah. Saat perang uhud, beliau sangat berkeinginan untuk ikut namun Nabi tidak memperkenankannya karena usianya masih 13 tahun. Beliau diantara sahabat yang sangat banyak meriwayatkan hadits dari Nabi. Para ulama berselisih pendapat tentang tahun kematiannya, dinyatakan 76 H atau 63 H. Dimakamkan di pekuburan Baqi', Madinah.


*Faedah-faedah dari hadits ini:*

Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:

1. Mengingkari kemungkaran itu berdasarkan apa yang dilihat, bukan dari tajassus (mencari-cari atau memata-matai aib orang beriman).

2. Hendaknya kita mengetahui bahwa yang kita ingkari adalah sesuatu yang mungkar secara dzatnya ataupun sesuatu yang memang layak diingkari dari pelakunya.

3. Mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim yang mengetahui adanya kemungkaran sesuai dengan  kemampuannya.

4. Mengingkari kemampuan dengan tangan yaitu dengan amalan atau perbuatan karena umumnya amalan itu dengan tangan.

5. Jika tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan (perbuatan atau tindakan), maka hendaknya dengan lisan ataupun tulisan.

6. Seorang muslim hendaknya tidak ridho dengan adanya kemungkaran, setidaknya mengingkari dengan hatinya dan tidak mengikuti kemungkaran.

7. Hadits ini menunjukkan bahwa iman adalah amalan dan niat.


*Tambahan:*

Tujuan mengubah kemungkaran adalah untuk menghilangkan kemungkaran atau meminimalisir kemungkaran. Jadi tidak diperkenankan mengubah kemungkaran dengan memunculkan kemungkaran yang semisal apalagi dengan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Oleh karenanya, dalam mengingkari kemungkaran dilaksanakan dengan bijaksana dan senantiasa membarenginya dengan niat yang baik.



Malang Selatan, 07 Oktober 2024

Abu Hisyam Liadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar