اَلْحَدِيْثُ التَّاسِعُ وَالثَّلَاثُوْنَ:
Hadits Ke-39 dari Kitab Arbain an-Nawawi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللّٰهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” [Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan selainnya]
*Urgensi hadits ini:*
Hadits ini merupakan hadits yang banyak faedah dan merupakan kaedah yang sangat berharga bagi seorang muslim dalam kesehariannya. Hendaknya setiap muslim berusaha untuk menghafal, memahami, mengamalkan dan menyampaikan pada orang lain.
*Biografi Sahabat Abdullah bin Abbas*
Beliau adalah Abul Abbas Abdullah bin Abbas, anak pamannya Nabi. Beliau lahir 3 tahun sebelum hijrah. Beliau dijuluki al-bahr (lautan) karena keluasan ilmunya. Beliau wafat di Thoif pada tahun 68 H.
*Faedah-faedah dari hadits ini:*
Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:
1. Luasnya rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya.
2. Allah mengutamakan umat ini diantaranya dengan mengampuni kesalahan-kesalahan karena tidak disengaja, lupa, ataupun dipaksa.
3. Orang yang melanggar larangan karena tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya jika berkaitan dengan hak Alloh. Namun jika berkaitan dengan hak manusia maka ia harus mempertanggungjjawabkannya.
4. Orang yang melanggar larangan karena lupa maka tidak ada dosa baginya jika berkaitan dengan hak Alloh. Namun jika berkaitan dengan hak manusia maka ia harus mempertanggungjjawabkannya.
5. Orang yang melanggar larangan karena terpaksa maka tidak ada dosa baginya jika berkaitan dengan hak Alloh. Namun jika berkaitan dengan hak manusia maka ia harus mempertanggungjjawabkannya.
6. Banyak ulama yang menyatakan hadits ini dhoif, namun demikian maknanya bersesuaian dengan banyak ayat dan hadits.
7. Pernyataan Imam Nawawi 'wa ghoiruhuma' tidak bermaksud memasukkan Imam Bukhari ataupun Imam Muslim, namun yang dimaksud adalah yang sederajat atau yang dibawahnya.
*Tambahan:*
Hadits ini umum pada setiap hak Allah dari larangan-larangan. Adapun tentang sesuatu yang diperintahkan, maka perintah itu tidak gugur dan hendaknya dikerjakan saat teringat. Dan tidak berdosa dengan sebab mengakhirkannya karena ada udzur yang syar'i, baik karena tidak sengaja, lupa, ataupun terpaksa.
Malang Selatan, 09 Oktober 2024
Abu Hisyam Liadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar