الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ:
Hadits Ke-14 dari Kitab Arbain an-Nawawi
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ]
Dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” [HR Bukhari dan Muslim]
*Urgensi hadits ini:*
Hadits ini merupakan dalil terjaganya dan mulia jiwa seorang muslim. Hendaknya seorang muslim berusaha memahami hadits ini, menghafalkan, mengamalkan serta berusaha menyampaikannya kepada orag lain.
*Biografi Sahabat Abdullah bin Mas'ud*
Beliau terlahir di Makkah, kisaran 28 tahun sebelum hijrah Beliau termasuk generasi awwalun (yang awal-awal masuk islam). Beliau seorang sahabat yang kurus badannya namun luas ilmunya. Termasuk sahabat yang alim, menjadi rujukan dalam ilmu, dan sangat bersemangat untuk meneladani Nabi. Wafat di Madinah pada tahun 32 H pada usia sekitar 60 tahun.
#Faedah-faedah dari hadits ini:
Banyak sekali faedah yang bisa kita ambil sebagai pelajaran dalam hadits ini, diantaranya:
1. Haramnya menunpahkan darah seorang muslim, kecuali dengan hak islam.
2. Pentingnya mempersaksikan diri bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Alloh dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Alloh.
3. Bagusnya metode Nabi dalam pengajaran yang mana terkadang beliau menyebutkan dengan pembagian.
4. Halalnya darah seorang muslim disebabkan karena 3 sebab, yaitu orang yang sudah menikah namun berzina, membunuh, dan keluar dari agama islam.
5. Orang yang sudah menikah namun berzina, berhak mendapatkan hukuman mati dengan dirajam
6. Orang yang membunuh berhak mendapatkan hukuman qishohs.
7. Orang yang murtad dari agama islam, mereka berhak mendapatkan hukuman mati.
*Tambahan:*
Hukum had ditegakkan oleh pemimpin kaum muslimin. Oleh karenanya, pentingnya pemimpin yang paham agama. Jika urusan ini dierahkan pada masing-masing pribadi atau golongan tertentu, niscaya akan terjadi kekacauan.
Malang Selatan, 11 Juli 2024
Abu Hisyam Liadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar